Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian melalui Twitter. Hakim memutuskan agar Dhani segera ditahan.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok. Dia sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
(nkn/ken)