Kekasih Percaya Ammar Zoni Tak Bersalah: Saya Tahu Kejadian Sebenarnya

Kekasih Percaya Ammar Zoni Tak Bersalah: Saya Tahu Kejadian Sebenarnya

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 23 Okt 2025 20:06 WIB
pacar ammar zoni
Perempuan yang disebut kekasih Ammar Zoni. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Di saat Ammar Zoni, menghadapi masa-masa terberat dalam hidupnya, usai terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya, sosok dokter Kamelia sebagai kekasih konsisten menunjukkan dukungan penuh.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai alasan di balik keyakinannya yang begitu kuat. Kamelia mengungkapkan, kesetiaan didasari oleh pengetahuan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Karena, saya tahu kejadian sebenarnya gimana," tegas Kamelia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu, mengonfirmasi cerita tersebut didapatkan secara langsung dari pengakuan Ammar Zoni sendiri.

"Cerita langsung sama saya," ujarnya.

Dukungan dari Kamelia tidak hanya sebatas kata-kata. Ia secara aktif, terlibat dalam membantu kelancaran proses hukum, salah satunya dengan menjadi penghubung komunikasi.

Kamelia menceritakan, bagaimana pihak Nusakambangan menghubunginya lebih dulu untuk meminta kontak penasihat hukum Ammar.

"Pertama hubungin saya, karena Bang Ammar kan taunya nomor telepon saya kan. Nah pihak Nusakambangan itu minta nomor telepon PH-nya Bang Ammar," terangnya.

Lebih lanjut, kepeduliannya juga ditunjukkan melalui keinginan tulus untuk bertemu langsung. Ia menyatakan segera menjenguk Ammar Zoni jika kondisi dan peraturan sudah memungkinkan.

"Ya kalau udah boleh pasti saya besuk. Kalau udah boleh pasti saya besuk," harapnya.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads