Peran Ammar Zoni Dalam Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Peran Ammar Zoni Dalam Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 23 Okt 2025 13:08 WIB
Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni dan narapidana lainnya di Nusakambangan. Foto: Dok. Ditjenpas KemenImipas
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, mengungkapkan Ammar Zoni, memiliki peran sebagai pemasok dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Menurut JPU, Ammar Zoni, adalah orang yang pertama kali menerima pasokan narkotika dalam jumlah besar dari seorang buron. Inilah yang kemudian dipecah dan didistribusikan kepada terdakwa lain, memicu rantai peredaran yang lebih luas di antara para narapidana.

"Terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Setelah menerima pasokan tersebut, Ammar Zoni tak menyimpannya sendiri. Barang itu, langsung diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan. Tindakan ini menjadi dasar utama JPU, untuk mendakwa dengan pasal terkait peredaran dan jual beli narkotika.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," beber Jaksa Penuntut Umum.

Keterlibatan Ammar Zoni, semakin diperkuat dengan temuan barang bukti saat petugas melakukan penggeledahan di selnya. Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan puluhan linting ganja yang telah siap edar.

"Ditemukan satu botol plastik bertuliskan Happy Dent, yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih 0,59 gram. Serta satu buah tas plastik, berisikan satu bungkus plastik klip berisikan 22 linting dan satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering," terang Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

Agenda sidang selanjutnya agan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.

Saksikan Live DetikSore:




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads