Ammar Zoni dkk Didakwa Pasal Berlapis Dugaan Peredaran dan Kepemilikan Narkoba

Ammar Zoni dkk Didakwa Pasal Berlapis Dugaan Peredaran dan Kepemilikan Narkoba

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 23 Okt 2025 12:21 WIB
Sidang online Ammar Zoni. (Rumondang/detikcom)
Foto: Sidang online Ammar Zoni. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam sebuah surat dakwaan yang disusun secara berlapis.

Dakwaan tersebut mengungkap adanya kerja sama untuk mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan primernya, JPU menuduh Ammar Zoni dkk, secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu. Dakwaan ini menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Menurut JPU, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan. Rangkaian distribusi ini, melibatkan terdakwa lain sebagai kurir dan penjual hingga akhirnya terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Agenda sidang selanjutnya agan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads