"Pelapor pekan depan semoga bisa memberikan keterangannya, karena saat ini masih di luar kota," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (22/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih penyelidikan, belum sampai penyidikan. Tapi proses hukum masih jalan," jelas Yuliyanto.
Diketahui, pada Selasa (15/1) Marzuki didampingi kuasa hukumnya, Hilarius Ngaji Mero melaporkan pemilik dua akun media sosial ke Polda DIY. Marzuki melapor terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah lagu 'Jogja Istimewa' ciptaannya diubah lirik dan digunakan untuk kepentingan kampanye politik tanpa izin.
Saat melapor, Marzuki menyertakan bukti-bukti berupa dokumen bukti hak cipta lagu 'Jogja Istimewa' dan file video yang diunggah oleh dua akun terlapor. (dar/dar)