Banding Ditolak, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Selanjutnya

Banding Ditolak, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Selanjutnya

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Sabtu, 12 Jan 2019 07:25 WIB
Foto: Roro Fitria (Veynindia Esaloni Pardede/detikHOT)
Jakarta - Roro Fitria hingga kini masih mendekam di jeruji besi. Semua bermula sejak ia tertangkap memesan narkoba pada Februari 2018.

Roro pun divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alhasil, ia mengajukan banding, namun banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/Pid.sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," seperti yang dilansir dalam website Pengadilan Tinggi, Kamis (10/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Roro pun menjelaskan bahwa Roro sudah mengetahui hal tersebut dan sedang mencoba merenung.

"Iya sudah, ini baru ketemu. Nyai masih mau shalat istikharah dulu mau kasasi atau tidak. Hari senin beliau mau ketemu lagi sama kita, nanti ada statement sih yang akan diberikan kepada media," ujar Asgar, kuasa hukum Roro, saat dihubungi via telepon, Jumat (11/1).

Sebelumnya, Roro sempat berpikir untuk tidak banding, namun pihak kuasa hukum berusaha sebesar mungkin untuk ajukan banding karena hal tersebut merupakan hak Roro.

"Dia sebelumnya memang sempat bilang, banding tak usah diurus tapi kami kan dari penasehat memberikan haknya Nyai, jaksa kan banding. Banding kan biasanya diperberat tapi keputusannya sama lah dengan tingkat pertama," tambahnya.

Hal itu juga dikarenakan Roro masih teringat sang ibu yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

"Tapi Nyai masih kepikiran sama bundanya, penjara sakit tapi lebih sakit kehilangan bundanya," tukas Asgar.

(vep/dar)

Hide Ads