Fahmi Bachmid, pengacara Hilda Vitria memberikan bantahan soal klaim Kriss Hatta dengan membuka isi putusan dari PTA Bandung. Amar putusan gugatan Hilda sebagai pembanding terkait pembatalan nikah dengan Kris Hatta diterima oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengadili
I. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima.
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0081/PDT.G/2018/PA. Bks. tanggal 06 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1439 Hijriyah dengan mendili sendiri:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat.
Dalam Konvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Melanjutkan hasil putusan tersebut, Fahmi Bachmid mengatakan Hilda Vitria menerima hasil putusan tersebut. Dia pun tak ingin mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Iya karena satu, putusan PA Bekasi sudah dibatalkan. Dua, gugatan KH (Kriss Hatta) yang minta perkawinannya disahkan juga tidak diterima. Gugatan KH (Kriss Hatta) minta mengubah buku nikah juga tidak diterima," jelasnya.
Soal ini, Fahmi pun sudah menyatakan tidak akan melakukan kasasi atas putusan tersebut. Surat pernyataan tidak akan menempuh kasasi juga sudah diberikan kepada PTA Bandung.
"Setelah membaca secara teliti baik pertimbangan dan khususnya amar putusannya, maka dengan ini KAMI MENYATAKAN TIDAK MELAKUKAN UPAYA HUKUM KASAI atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 310/Pdt.G/PTA.Bdg tanggal 11 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah," demikian ditulis Fahmi Bachmid dalam surat pernyataan tidak kasasi yang dikirimkan ke Pengadilan Agama Bekasi. (pus/ken)











































