Dan Kriss akhirnya melaporkan Hilda, Billy, ibunda Hilda, dan Nikita Mirzani ke SPKT Polda Metro Jaya dengan membawa surat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya minta maaf sama Ibu Rachmawati jadi terbawa-bawa masalah anaknya. Saya nggak mau bawa-bawa ibunya tapi ibunya sendiri yang menyeret dirinya sendiri," ujar Kriss saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).
"Laporan kami kalau Mama Hilda adalah pasal 372 KUHP terkait penggelapan dokumen," jelas Indra, kuasa hukum Kriss.
Sedangkan untuk ketiga lainnya, Kriss melaporkan ketiganya karena pencemaran nama baik yang menurutnya sudah dilakukan di media elektronik.
"UU ITE 310 dan 311 terkait pencemaran nama balik dan atau fitnah melalui media elektronik," jelas kuasa hukum Kriss.
(vep/ken)