Dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, sidang itu pun sempat di-skorsing lantaran pihak Dian Rositaningrum terlambat datang. Baik Opick maupun Dian Rositaningrum pun tidak hadir di persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Alhamdulillah ya pak klien kami sudah diputus cerai," kata Ina Rachman, selaku kuasa hukum Dian Rositaningrum usai menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun persidangan hanya berjalan sekitar 10 menit. Ina Rachman pun membeberkan apa yang termasuk dalam materi putusan.
"Materi putusan, pertama lima orang anak diasuh oleh klien kami (Dian). Mas opick sudah mengiyakan karena itu sudah dibahas dalam mediasi. Kedua, nafkah untuk anak minimal 30 juta per bulan," lanjutnya.
Keduanya pun memilih tidak hadir dalam sidang putusan karena sudah memberikan kuasa pada kuasa hukum masing-masing. Untuk hak asuh anak, meski ada di bawah kuasa Dian Rositaningrum, Opick diberi kebebasan untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Mba Dian nggak pernah menghalangi Mas Opick untuk bertemu anak-anak, bebas ya," kata Ina Rachman.
(pus/mau)