Akan tetapi mereka sudah mempersiapkan langkah jika memang surat putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta sampai dan menyatakan hal tersebut. Sahrul Romadana, pengacara Pretty Asmara mengatakan, dia dan kliennya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kalau memang seperti itu kita akan ajukan kasasi. Cuma kita tunggu pemberitahuannya dulu," kata Sahrul Romadana, pengacara Pretty Asmara, dihubungi detikHOT, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh iya pasti. Kenapa kita ajukan kasasi, kalau kita nggak ajukan kasasi sama artinya kita mengakui perbuatannya itu. Sedangkan Pretty kan bukan seperti yang digembor-gemborkan dulu," ujar Sahrul Romadana.
"Seorang jasa EO yang dapat order kliennya, sampai jam 12 malam ditunggu nggak datang-datang justru yang datang polisi gitu," sambungnya.
Sahrul Romadana masih mempertanyakan pertimbangan kenapa Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun lebih berat. Karena pada kejadian itu ada unsur bujuk rayu.
"Misalnya mbak itu Pretty dapat order dari klien, satu minggu setelah itu diimingi saya kasih job Rp 1 miliar gitu. Jadi ada unsur bujuk rayunya dari si Alvin itu. Oleh karena itu kenapa di Jakarta Pusat 6 tahun," tambah pengacara Pretty Asmara, Sahrul Romadana.
Dipimpin Ketua majelis, Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Majelis menyatakan Pretty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.
Dalam website tertera putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya. (pus/wes)