"Tidak ada batasan minimal penerapan angka 15 % pajak itu. Penulis yang honornya nggak sampai Rp 100 ribu pun kena. Kan kasian," tuturnya ketika dihubungi detikHOT, Jumat (8/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah pembajakan buku juga sangat mudah ditemukan, sekarang juga ada di online. Padahal pajak kepada penulis tidak bisa dibilang rendah," tegas Asma Nadia.
Selain itu juga beredar kabar royalti disebut juga laba bersih. Dia pun membantahnya.
"Jelas salah. Karena banyak penulis yang bahkan tidak balik modal dari royalti bukunya. Karena jauh lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan ketika menulis baik riset, waktu, dan pengorbanan menolak pendapatan lain karena saat itu sedang menulis," tutup Asma Nadia.
Simak artikel berikutnya di detikHOT mengenai tingginya pajak penulis di Indonesia!