Kasus Akses Ilegal Disidangkan, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat

Kasus Akses Ilegal Disidangkan, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 10 Des 2025 20:41 WIB
Kasus Akses Ilegal Disidangkan, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
Kasus Akses Ilegal Disidangkan, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat. (Foto: ist)
Jakarta -

Ada kabar baru dari kasus dugaan akses ilegal yang menimpa model Tiara Aurellie. Kini masalah itu sudah masuk persidangan.

Hari ini sidang kasus dugaan akses ilegal yang menimpa wanita bernama asli Tiara Lilith Calista itu bahkan telah digelar di Pengadilan Negeri Depok. Ia bersama terdakwa Pajar Setiabudi memberikan kesaksian di muka persidangan di hadapan Majelis Hakim.

Setelah sidang, Tiara Aurellie mengungkapkan keinginannya atas kasus dugaan akses ilegal. Pemilik 195 ribu pengikut di akun Instagram @tiaraaurellie_17 itu mau terdakwa dihukum berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat," ujarnya saat ditemui pada Rabu (10/12/2025).

ADVERTISEMENT

Pengacara Tiara, Wiliyus Prayietno, mendukung keinginan kliennya. Terdakwa disebut sudah keterlaluan dan banyak memakan korban.

"Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain. Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan, karena sudah menjadi salah satu korban tersebut," katanya.

Sidang kasus dugaan akses ilegal yang menimpa Tiara Aurellie masih berlanjut pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli, yang mulia," tutur Tiara Robena Panjaitan selaku Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

Kasus dugaan akses ilegal Tiara Aurellie bermula dari laporan ke polisi yang teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Juni 2024. Kala itu, wanita berdarah Aceh-Dayak tersebut mengatakan ponselnya diretas hingga digunakan untuk melakukan prostitusi online.




(mau/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads