Menyoal Persoalan Pajak Profesi Penulis yang Tinggi

Menyoal Persoalan Pajak Profesi Penulis yang Tinggi

Tia Agnes - detikHot
Jumat, 08 Sep 2017 12:10 WIB
Menyoal Persoalan Pajak Profesi Penulis yang Tinggi Foto: Getty Images
Jakarta - Hampir sepekan persoalan pajak profesi penulis mewarnai timeline media sosial maupun grup para pembaca buku. Curahan hati yang dilontarkan Tere Liye yang karyanya laris manis di toko buku itu memicu perbincangan. Bak bola panas, permasalahan pajak penulis 'njelimet' dan butuh 'penyegaran' dari semua pihak.

Keputusan yang disampaikan Tere Liye lewat fanpage akun Facebook menuai komentar berbagai kalangan. Permasalahan pajak sendiri selama ini menjadi momok tersendiri.

Tulisan viral dari Tere Liye menyebutkan penghasilan penulis buku yang disebut royalti itu dianggap super netto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Dan 500-1 milyar berikutnya 30%. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta," tulis Tere Liye.

Pajak profesi penulis dianggap 24 kali lebih besar dari pengusaha UMKM, dan dua kali lebih dibanding pekerjaan bebas.

"Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup2i pajaknya, tulis Tere Liye lagi.

Kali ini, detikHOT akan menyoal permasalahan pajak penulis yang hangat diperbincangkan. Selain Tere Liye, satu per satu penulis buka suara. Ada Dewi Lestari atau Dee sampai Asma Nadia. Ketua Persatuan Penulis Indonesia yang diketuai oleh Nasir Tamara pun angkat suara.

Simak artikel berikutnya!


(tia/nu2)

Hide Ads