Rencananya, polisi bakal memanggil saksi ahli untuk masalah tersebut. Ahli bahasa kemungkinan akan dipanggil untuk melengkapi penyelidikan.
"Ya untuk saksi-saksi dari Aris sendiri, kita ada saksi, mungkin nanti juga dari penyidik, nanti juga ada ahli bahasa juga. Karena kan pemanggilan saksi-saksi tersebut kewenangan penyidik, bukan kami. Nah tapi progres dari penyidikan tersebut tetap mengikuti perkembangan proses hukumnya," kata kuasa hukum Aris, Zecky Alatas, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Zacky belum mau berbicara lebih soal ahli bahasa karena masih dalam wewenang penyidik. Ia pun tak mau mendahului polisi mengenai hal tersebut.
"Setelah ini akan dipanggil ahli dan lain-lain. Saya tidak mengerti. Mungkin penyidik lebih paham. Saya tidak mau mendahului dari kewenangan hukum, kita taati proses hukum saja," ungkap Zecky.
Aris melaporkan Ihsan Tarore pada 7 Juli 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Aris berniat memenjarakan mantan pacar Denada itu lantaran ucapannya yang menyebut dirinya tengil.
(mau/nu2)











































