"Udah, tadi udah putusannya. Udah dibacakan poin-poinnya, amarnya sudah juga. Akhirnya antara Aming dan Evelyn disudahi sampai sekarang pernikahannya," ujar Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mengabulkan mengenai perceraiannya. Lalu juga mengenai nafkah iddah. Tadi juga rekovensinya sudah diatur juga, sudah ikut kesepakatan saja. Mengenai iddah dan mu'taddah yang satu unit apartemen itu," tambah Devi.
Sayangnya, baik Aming maupun Evelyn tidak menghadiri pada sidang kali ini. Keduanya hanya pernah sekali menghadiri sidang secara tatap muka.
Keduanya kini telah menjalani kehidupan masing-masing. Tidak lepas dari tanggung jawab, Aming pun akan menepati janjinya untuk memberikan uang sebesar Rp 8 juta setiap bulan selama tiga bulan dan sebuah satu unit apartemen di kawasan Kalibata. (vep/wes)