Kabar terbaru, rupanya proses pemberkasan perkara kasus Iwa K masih dalam penangangan penyidik kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Minggu depan kira-kira. Nanti kita cek lagi minggu depan kita akan infokan," jelas Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Silitonga saat dihubungi via telepon Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, secara pasti Martua mengungkapkan berkas perkara pelantun 'Bebas Itu' belum dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi Iwa K belum mejalani proses pengadilan secara resmi,
"Belum... belum (dilimpahkan ke kejaksaan sampai (P21) nanti nanti kita cek dulu ya," jelasnya.
Diketahui Iwa K ditangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 di Terminal 1A Bandar Udara Soekarno Hatta pukul 05.00 WIB. Dari kantong celana Iwa K diamankan tiga linting sebesar 1,4850 gram yang masukan ke dalam rokok. (tia/tia)