Sebut saja trainee 'A'. Setelah menandatangani kontrak training dengan manajemen Source Music di Oktober 2013, ia menerima segala bentuk pelatihan mulai dari menari dan menyanyi. Sayangnya April 2014 dia memberitahu agensi bahwa dirinya ingin istirahat dan berhenti jadi trainee, kemudian tak lagi datang ke sesi latihan.
Manajemen mengklaim bahwa 'A' sudah setuju untuk melayangkan dokumen pembatalan kontrak dan juga membayar denda sebagai pengganti uang investasi dari proses latihannya. Dalam kontrak sebagai trainee dulu dia juga telah tertulis bahwa semua uang yang dikeluarkan oleh manajemen selama proses latihan harus diganti sebesar dua kali lipat jika di tengah jalan trainee memilih berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah beberapa bulan, 'A' tidak melakukan apapun untuk menyelesaikan pembayaran. Akhirnya Agustus 2014 lalu, Source Music melayangkan gugatan terhadap 'A' ke pengadilan dan menuntut sebesar Rp 645 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi dari jumlah investasi manajemen seperti training dan biaya asrama. 'A' juga disebut sebagai penyebab mundurnya debut G-Friend (yang seharusnya terjadi Agustus 2014) lima bulan dari tanggal seharusnya.
'A' mengeluarkan protes sebagai bentuk pembelaan diri. Ia menyebut Source Music memaksanya menurunkan berat badan dan bilang bahwa penampilannya bermasalah. Sayangnya pembelaan ini ditolak pengadilan. Pengadilan juga tidak mengabulkan sepenuhnya tuntutan Source Music terhadap 'A'. Salah satunya yang menyebut bahwa 'A' adalah penyebab diundurnya debut G-Friend.
Simak Juga: Begini Kencan Akhir Pekan Sooyoung 'SNSD' dan Jung Kyung Ho!
"G-Friend direncanakan debut dengan 7 member. Tapi trainee lain selain 'A' keluar juga, sehingga yang tersisa hanya 5 member, sampai ada satu personel lain yang ditambahkan ke grup. Dari sini tidak bisa dikatakan bahwa hanya 'A' yang bersalah atas mundurnya tanggal debut itu," kata perwakilan pihak pengadilan.
'A' kalah dari Source Music dan diharuskan membayar sejumlah uang. Lewat segala pertimbangan, 'A' hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp 144 juta saja.
(ron/mmu)