Dalam semester dua 2022, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumpulkan royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait.
Dari siaran persnya, Jumat (6/1/2023), jumlah tersebut mencapai Rp 24,7 miliar. Jumlah itu lebih besar dari semester sebelumnya, atau Januari hingga Juni 2022, yaitu 10,2 miliar.
"Selama 6 bulan ini kami berhasil menghimpun lebih dari dua kali lipat jumlah pendapatan dari semester pertama tahun 2022 melalui kebijakan penghimpunan royalti satu pintu melalui LMKN," ujar Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2022, total pendapatan royalti yang dihimpun oleh LMKN disebut lebih dari Rp 35 miliar.
Khusus untuk royalti yang didapatkan pada semester dua 2022, musisi akan mendapatkannya pada Lebaran 2023.
"Pengumpulan royalti itu, cut off-nya pada 15 Desember 2022. Bulan Januari hingga Juni 2023 sudah ditransfer ke LMK," kata Komisioner LMKN Hak Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi, Johnny Maukar.
"Biasanya, temen-temen LMK itu membagikan (kepada pemberi kuasa) pada saat Lebaran," ucap Johnny melanjutkan.
Pemberi kuasa tersebut adalah pemilik hak cipta dalam sebuah karya musik yang bernaung di suatu LMK. Beda dengan hak terkait yang mencakup produser sampai penampil.
Sejauh ini, ada 11 LMK yang berdiri di bawah LMKN, 4 di antaranya LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.
LMK tersebut adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.
(dar/dar)