Transparansi royalti menjadi buah bibir belakangan ini di kalangan musisi Indonesia. Merespon hal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku lembaga yang bertanggung jawab atas menghimpun dan mendistribusikan soal royalti berjanji bakal transparan soal royalti terhadap pemberi kuasa dan hak terkait.
Dalam hal ini, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini merupakan pemilik hak cipta lagu yang bernaung dalam suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sementara itu, hak terkait mencakup produser hingga penampil.
Hal tersebut disampaikan oleh Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LMKN melakukan restrukturisasi dan reformasi untuk, satu adanya transparansi. Yang kedua, adanya akuntabilitas," ujar Dharma Oratmangun saat menggelar media briefing di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang ketiga, dia acceptable, dia dapat diterima di komunitasnya di masyarakat dan user atau pengguna. Keempat, dia trust atau terpercaya. Yang kami singkat, taat," ujarnya melanjutkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Waskito selau Komisioner LMKN Pencipta Bidang Keuangan dan Distribusi. Nantinya, transparansi yang akan dilakukan oleh LMKN ini dapat mengurangi beban tanggung jawab.
"Bahwa, sangat ingin dan berkomitmen untuk transparansi. Kenapa ingin transparan? Karena supaya, kami tidak memiliki beban. Prinsip keuangan adalah, semakin banyaknya yang memantau, itu beban kita semakin ringan," tutur Waskito.
Sekadar informasi, saat ini 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.
Kesebelasan itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.
(ahs/dal)