Ini Alur Karya Musik hingga Distribusi Royalti

ADVERTISEMENT

Ini Alur Karya Musik hingga Distribusi Royalti

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 25 Okt 2022 17:53 WIB
lmkn
LMKN Jelaskan Alur Distribusi Royalti Untuk Para Musisi. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Problematika soal pengelolaan royalti di Indonesia seringkali menjadi keluhan para musisi-musisi Indonesia.

LMKN (Lembaga Kolektif Manajemen Nasional) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik.

Tito Sumarsono selaku Komisioner LMKN Pencipta Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi menjelaskan alur distribusi royalti dari mulai pengumpulan hingga mencapai tangan para musisi.

"Di penghujung tahun bulan Desember, sudah bisa didistribusikan hasil dari tim yang dikoordinir oleh Handry Noya dan Sandec Sahetapy bersama mitra kami, PT LAS untuk kegiatan collecting dan pada akhir tahun sudah bisa didistribusikan," kata Tito Sumarsono saat menggelar media briefing di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Nantinya, para musisi akan mendapatkan hak royaltinya melalui LMK tempat mereka bernaung.

"Seberapa pun yang didapat (dari pengumpulan royalti) akan segera didistribusikan kepada pemberi kuasa melalui LMK," tutur Tito Sumarsono.

Lebih lanjut, Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN Hak Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi mengungkapkan royalti yang didapatkan oleh para musisi dalam waktu dekat adalah royalti pada bulan Juli-Desember tahun 2022.

"Pengumpulan royalti itu, cut-off-nya 15 Desember, yang saat ini tengah dikumpulkan adalah dari Juli-Desember," terang Johnny Maukar.

"Bulan Januari-Juni sudah ditransfer ke LMK. Untuk urusan membagikan atau belum (kepada musisi). Biasanya, teman-teman LMK itu membagikan pada saat Lebaran," jelasnya.

Terakhir, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN menegaskan akan mengoptimalkan kinerja LMKN dalam mengumpulkan royalti yang sudah sepantasnya menjadi hak para musisi Indonesia.

"Dari pemberi kuasa (pemilik hak cipta) sudah memberikan kuasanya ke LMK, LMK berhimpun di LMKN, dan tugas LMKN adalah cari sebanyak-banyaknya dan bagi sebanyak-banyaknya," tegas Dharma Oratmangun.



Simak Video "Alasan Yovie Widianto Konsisten Berkarya Hingga 3 Dekade"
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/mau)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT