Lebih dari 27 orang pingsan di Berdendang Bergoyang, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu HA dan DP. Dua tersangka itu tak ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan alasan dua tersangka kisruh Berdendang Bergoyang tak ditahan. Kombes Komarudin menilai dua tersangka kasus itu kooperatif.
"Tidak, kita tidak melakukan penahanan. Yang pertama mereka cukup kooperatif yang kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kombes Komarudin dihubungi melalui telepon, Senin (7/11/2022).
Baca juga: 2 Tersangka di Kasus Berdendang Bergoyang |
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 360 ayat 2 dengan hukuman 6 sampai 9 bulan. Selain itu, HA dan DP juga bisa dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, polisi masih terus melakukan BAP.
"Kita masih lakukan pemeriksaan ya, karena kan masih kita BAP lagi. Kemungkinan masih sangat terbuka makanya kita masih menunggu pengembangan BAP dan pendapat para ahli nantinya," jelas Kombes Komarudin.
Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar selama 3 hari hanya bisa jadi dua hari. Bahkan pada hari kedua ada satu panggung yang tidak diaktifkan dan membuat 27 orang pingsan saat menyaksikan festival itu karena kapasitas yang terlalu padat.
Polisi turun tangan dan muncul dugaan promotor menjual tiket melebihi kapasitas dari venue acara. Oleh karena itu, izin panggung dicabut dan membuat hari ketiga Berdendang Bergoyang batal digelar.
Simak Video "Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/dar)