Teddy Pardiyana, akhirnya membeberkan alasan utama mengapa akhirnya memutuskan untuk maju ke pengadilan dan memohon penetapan ahli waris terkait peninggalan mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah.
Langkah hukum yang diambil Teddy Pardiyana bukan tanpa sebab. Kuasa hukum mengungkapkan, pihak Sule sebelumnya pernah mencoba mengajukan permohonan ahli waris secara sepihak ke Pengadilan Agama Cikarang, tanpa melibatkan Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang.
"Perlu kami buka bahwa mereka pernah mengajukan penetapan ahli waris di PA Cikarang, yang ditolak oleh pengadilan," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, saat ditemui di Bareskrim Polri, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan dari majelis hakim Pengadilan Agama Cikarang tersebut terjadi karena, adanya kecacatan formil dalam permohonan.
Pihak yang mengajukan, dinilai tidak memasukkan seluruh anggota keluarga yang berhak secara hukum dan agama untuk menjadi ahli waris Lina Jubaedah.
"Kenapa? Karena kurang pihak. Pihaknya siapa? Ya harusnya Teddy sama Bintang masuk dong sebagai pihak," jelas Wati Trisnawati.
Langkah hukum secara diam-diam inilah yang memicu kekhawatiran besar di kubu Teddy Pardiyana. Mereka merasa hak Bintang sebagai anak kandung almarhumah Lina Jubaedah terancam dihilangkan.
"Nah ini yang menjadi dasar kami mengajukan penetapan. Takut ke depannya mereka mengajukan lagi tanpa seizin dan sepengetahuan Teddy," ujar Wati Trisnawati.
Oleh karena itu, gugatan permohonan penetapan ahli waris yang saat ini tengah berjalan murni untuk mengamankan posisi hukum Teddy Pardiyana dan Bintang.
"Bukti pengakuan aja, bukan ke aset warisan," tegasnya.
Proses pengadilan segera memasuki tahap pembuktian surat dan pemanggilan saksi-saksi yang rencananya akan digelar secara langsung pada akhir Maret nanti.
(ahs/wes)











































