Pengacara senior sekaligus ayah pesinetron Yusuf Kartiko atau Ucup, Ferry Juan meluruskan tudingan netizen yang menyebut menyinggung Betrand Peto saat memberikan nasihat kepada sang putra. Ferry menegaskan nasihat tersebut murni ditujukan untuk Yusuf.
Sebelumnya Ferry menyampaikan, nasihat itu setelah Yusuf menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama Betrand Peto alias Onyo. Namun, Ferry membantah jika pernyataannya ditujukan kepada pihak tertentu, ia menegaskan tidak pernah menyebut nama siapa pun.
"Menasihati anak di mana saja. Sepanjang nasihatnya itu baik dan benar serta berguna bagi sang anak. Terus saya di dalam menjelaskan nasihat tersebut tidak pernah menyebut nama siapapun. Nama orang manapun," kata Ferry Juan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry juga mempertanyakan pihak yang merasa pernyataannya menyudutkan seseorang. Ia meminta netizen menggunakan nalar sebelum memberikan komentar.
"Siapa yang dimaksud dipojokkan oleh saya? Siapa yang dimaksudkan disudutkannya oleh saya? Siapa? Saya tidak menyebut nama siapapun. Jadi tolonglah membuat komentar itu yang menggunakan nalar dan logika yang baik," ujarnya.
Ferry kemudian menyinggung soal orang yang memberikan pernyataan tanpa memahami persoalan.
"Kalau kita less knowledge atau kurang pengetahuan, jangan diumbar kekurangan kita, yaitu dengan membuat statement-statement yang ngaco. Lebih baik diam adalah emas," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga menanggapi pertanyaan soal kemungkinan menjadi lebih protektif terhadap Yusuf, termasuk dalam hal pergaulan dan pertemanan. Ferry menegaskan, Yusuf dalam perkara tersebut hanya berstatus sebagai saksi. Ia kemudian meminta para pendukung Betrand Peto untuk mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk terkait hasil visum.
"Dalam hal ini kan Ucup hanya sebagai saksi. Saya ingatkan kepada para fans pendukungnya Onyo, lebih baik kalian fokus perhatian kepada visum yang akan diumumkan kemudian," kata Ferry.
Menurut Ferry, apabila hasil visum dinyatakan autentik dan menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan seksual, proses pemeriksaan terhadap Betrand akan berlanjut.
"Kalau visum itu terbukti otentik ada suatu tindak pidana kekerasan seksual, maka Onyo akan dilanjutkan pemeriksaannya. Itu yang kalian harus waspadai," sambungnya.
Sebaliknya, Ferry menyebut terdapat upaya hukum apabila hasil visum dinilai bermasalah. Ia mengatakan pihak terkait dapat mengajukan dokter atau psikolog pembanding.
"Kalau memang visum tersebut cacat hukum atau tidak benar, masih ada upaya hukum melalui KUHAP Pasal 65 dan Pasal 116. Boleh mengajukan dokter atau psikolog pembanding. Namun demikian, hasil visum pertama dan kedua tetap hakim yang memutuskan mana yang berlaku," jelas Ferry.










































