Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi soal tidak disebutkannya penyesalan Ammar dalam hal yang meringankan seperti yang tercantum pada beberapa terdakwa lain.
"Nggak lah. Setahu saya ada. Coba di sidang, ada kan dia mengatakan menyesal. Ya kan sekarang rekan-rekan wartawan kan hadir semua juga, ada nggak? Karena contohnya, mereka mencabut BAP semua, berarti kan nggak ada pengakuan menyesal," kata Jon Mathias.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jon menegaskan tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
"Akhir dari perkara ini adalah keputusan hakim. Banyak juga perkara tuntutan tinggi tapi bisa bebas," terangnya.
Ia juga menilai, dari tuntutan jaksa terlihat barang bukti yang diajukan relatif kecil sehingga menurutnya tidak menunjukkan adanya peran Ammar sebagai bandar narkotika.
"Berarti perbuatan ini bukanlah bandar. Berarti Ammar ini bukanlah bandar narkotika karena alat buktinya tidak besar. Dan peredarannya juga nggak ada, nggak terurai juga kan? Bahwa terjadi peredaran narkotika itu kan nggak ada terurai tadi dari tuntutan," ujarnya.
Pihaknya kini memilih fokus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
"Ya tunggu ajalah pledoi kami nanti 3 minggu. Karena, kami menganalisa betul semua tuntutan itu," tuturnya.
Menurutnya, waktu tiga minggu yang diberikan majelis hakim dinilai lebih dari cukup untuk menyusun pembelaan.
Jon juga mengaku telah memberi pemahaman kepada Ammar mengenai kemungkinan tuntutan sebelum sidang digelar.
"Hari Rabu saya udah datang ke Lapas mengedukasi. Kemudian sebelum sidang juga saya mengedukasi juga. Kalau dari analisa kami, sebagai PH kita pasti akan dituntut ya," tuturnya.
Ia menilai dalam perkara ini, masih terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya.
"Nah kami udah berkeyakinan tentu pastilah ada alasan pemaaf, karena Ammar kan udah beberapa kali. Alasan peringan kan ada juga pertimbangannya. Tapi alasan hukum jelas ada perbuatan umum. Tapi yang dibahas masalah dia tidak didampingi PH, ini kan nggak dibahas," ungkapnya.
Menurut Jon, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum. Ia berpendapat merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
Ia juga menegaskan proses hukum masih panjang karena, perkara belum diputus oleh majelis hakim.
(fbr/wes)











































