Kasus hukum antara label Nagaswara dan Gen Halilintar rupanya masih belum selesai. Permasalahan itu masih seputar cover lagu Lagi Syantik yang dibuat oleh Gen Halilintar beberapa tahun lalu.
Kasus itu sudah melewati beberapa proses hukum, mulai dari gugatan perdata Nagaswara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu naik ke tahap kasasi, dan sudah dilakukan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung pada Desember 2021. Terakhir diputuskan bahwa Gen Halilintar terbukti bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
Hak cipta lagu Lagi Syantik dipegang label Nagaswara yang menaungi Siti Badriah. Atas video cover yang diunggah Gen Halilintar, Nagaswara merasa mendapatkan kerugian. Namun hingga kini, Gen Halilintar masih belum membayar ganti rugi tersebut.
Saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, jelang akhir pekan ini, tak ada satu pun pihak dari keluarga Gen Halilintar yang hadir. Konferensi pers itu diwakili oleh manajemen Gen Halilintar dan ahli hukum keluarga yakni Jejen Zaenudin dan Suyud Margono.
Mereka menjelaskan, absennya perwakilan keluarga Gen Halilintar lantaran sedang sibuk dengan pekerjaan di luar negeri. Semua sudah terikat kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga tidak sedang berada di Indonesia.
"Terkait anak-anak semua ya, karena mereka lagi ada edisi ke luar negeri ada perform, ada ya mohon maaf kepada teman-teman saya mewakili Bang Atta dan yang lain. Kemudian Bang Atta juga lagi ada kesibukan, jadi mudah-mudahan ini jadi jalan buat penyampaian kepada teman-teman supaya nggak menunggu-nunggu beritanya," tutur Jejen Zaenudin.
"Anak-anak mewakili Indonesia untuk jadi speech untuk konten kreator ada di Dubai, di Turki kemudian undangan daripada tourism karena memang sekarang alhamdulillah konten kreator Indonesia dipandang oleh dunia gitu sebagai contoh perkembangan digitalisasi di beberapa negara," jelasnya.