Mantan drummer Kotak, Posan Tobing melayangkan gugatan sebesar Rp 5 miliar kepada label Warner Music Indonesia. Gugatan itu dilayangkan Posan Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Posan Tobing menggugat perihal hak cipta lagu Sayang miliknya. Lagu Sayang nyatanya dinyanyikan oleh musisi asal Malaysia melalui izin Warner Music Indonesia.
Sementara itu, Posan Tobing merasa royalti yang didapatkan tidak sepadan dengan kesuksesan lagu Sayang sekarang.
Pihak Warner Music Indonesia pun angkat bicara. Namun, mereka dan kuasa hukumnya tampak irit bicara dan meminta agar menjalani gugatan sesuai proses yang ada.
"Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain," ujar Reza Reynaldi selaku kuasa hukum Warner Music Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Diketahui, gugatan terhadap kasus ini dimulai sejak Juni 2020. Pada prosesnya baru dilaksanakan saat ini karena tertunda pandemi.
"Gugatannya dari bulan Juni 2020. Karena kepotong Covid, Pengadilan akhirnya tertunda," ujar Djohansyah, selaku kuasa hukum Posan Tobing.
Djohansyah menyebut pihak tergugat memang tidak membayar royalti sesuai aturan yang ada. Ia menganggap Warner Music Indonesia hanya membayar sesuka hati mereka saja.
"Judulnya dibayar sesuka hati kita menggugat. Bahwa semua kan harus ada aturannya, semua harus ditempatkan pada posisinya masing-masing jangan dibayar sekadarnya aja," tegas Djohansyah.
Djohansyah menegaskan, memang sebelumnya Posan Tobing dan Warner Music Indonesia tak memiliki perjanjian terkait royalti lagu Sayang.
Namun Djohansyah meminta agar Warner Music Indonesia tetap menjalani aturan royalti sesuai hukum.
"Mengenai perjanjian ada atau tidak ada harus yang harus dibayar ya, wah kalau memang nggak ada yang diperjanjikan lebih salah lagi ya. Komersil kan lagu orang tanpa ada yang diatur, itu another problem," tegasnya.
Simak Video "Video: Posan Tobing Cs Mau Ajukan Kasasi Terkait Penamaan Band KOTAK"
(pig/tia)