Posan Tobing Gugat Label Internasional soal Royalti Lagu 'Sayang'

Posan Tobing Gugat Label Internasional soal Royalti Lagu 'Sayang'

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 29 Nov 2021 21:05 WIB
Posan Tobing
Posan Tobing bakal mengugat label Warner Music Foto: Posan Tobing (Instagram)
Jakarta -

Mantan drummer band Kotak, Posan Tobing mengugat label internasional Warner Music terhadap royalti lagu berjudul 'Sayang'. Persidangan terhadap kasus tersebut segera digelar.

"Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari Posan Tobing. Kita belum tahu juga hasil sidang seperti apa yang jelas kami datang hanya untuk meminta hak kami seperti apa," kata Posan Tobing, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Ternyata, gugatan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Juni 2020. Namun prosesnya tertunda karena pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatannya dari bulan Juni 2020. Karena kepotong COVID-19, Pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," ujar kuasa hukum Posan Tobing, T. Djohansyah.

Kuasa hukum Posan Tobing menyebutkan jika tergugat tidak membayar royalti sesuai aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Judulnya dibayar sesuka hati kita mengguggat. Bahwa semua kan harus ada aturannya, semua harus ditempatkan pada posisinya masing-masing jangan dibayar sekadarnya aja," ungkap T. Djohansyah.

Lebih lanjut lagi, sang kuasa hukum menambahkan jika pembayaran royalti harus tetap ada walaupun tidak adanya perjanjian.

"Kalau perjanjian ada atau tidak ada intinya lagunya Posan Tobing sudah dikomersialkan di Indonesia, Malaysia, dan dapat platinum," kata T. Djohansyah.

"Mengenai perjanjian ada atau tidak ada harus yang harus dibayar ya, wah kalau memang nggak ada yang diperjanjikan lebih salah lagi ya. Komersil kan lagu orang tanpa ada yang diatur, itu another problem," sambungnya.

Untuk nilai gugatan, pihak Posan Tobing menyebutkan angkanya berada di atas Rp 5 M.

"Nilai lagi kita minta pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai nilai ya. Tapi gugatan kami di atas Rp 5 miliar," tegas T. Djohansyah.

Tak hanya kerugian materiil, Posan Tobing juga mengalami kerugian dalam banyak hal.

"Waduh kalau ngomongin tentang kerugian banyak banget ya, ya sedihlah kalau diceritain sampai nggak bisa ngomong bayangin ini album dari 2012, ini udah tahun 2021. Di situkan banyak hak yang seharusnya saya dapat ya tentunya hak saya untuk kebutuhan keluarga," imbuh Posan Tobing.




(tia/tia)

Hide Ads