Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi yang juga hadir dalam diskusi menyampaikan industri kreatif kembali dibuka secara bertahap untuk membantu memulihkan produktivitas masyarakat, dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Jadi ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari COVID-19," terang Sonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny menekankan penyelenggaraan konser musik memerlukan komitmen tegas dari penyelenggara dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya itu, penyelenggara pun harus membentuk satgas atau panitia khusus yang berdedikasi mengawasi protokol kesehatan selama konser musik berlangsung.
Ia menegaskan semua event skala besar harus mendapat izin dari Satgas daerah. Sebab, mereka yang mengetahui status epidemiologi, cakupan vaksinasi, serta level PPKM daerah terkait.
"Selama wilayah itu berada di level PPKM yang tidak mungkin dilaksanakan kegiatan, maka tidak akan diberikan izin. Karenanya, izin dari Satgas daerah menjadi hal penting, mereka yang menilai risikonya," cetus Sonny.
Sony menyampaikan untuk pembuatan event besar, seperti konser musik perlu disiapkan persiapan yang matang termasuk upaya mitigasi, dan pelaksanaan acara dengan disiplin prokes, termasuk di dalamnya implementasi aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mendorong setiap pelaksanaan event besar untuk memakai aplikasi PeduliLindungi. Sebelum pelaksanaan kegiatan, mintakan QR code ke Kemenkes untuk digunakan di seluruh pintu masuk," cetus Sonny.
Halaman Selanjutnya Sosialisasi Prokes Pelaksanaan Event Luring