Sony Music dan Universal Music Digugat!

Sony Music dan Universal Music Digugat!

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 30 Agu 2021 14:48 WIB
Engkan Herikan gugat lagu Bintang
Engkan Herikan gugat Sony Music dan Universal Music. Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Tak hanya Tina Toon, Engkan Herikan juga menggugat label Sony Music dan Universal Music. Mereka diduga telah melanggar hak cipta terkait lagi Bintang yang dipopulerkan oleh grup band Anima.

Sebab, lagu Bintang yang diciptakan oleh Engkan Herikan dipakai tanpa sepengetahuan Engkan Herikan. Lagu tersebut kemudian diubah musik dan pencipta lagunya.

Engkan Herikan pun buka suara mengenai hal tersebut. Ia mengaku kaget saat awal mengetahui lagunya dipakai oleh Tina Toon pada tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini saya mau mengklarifikasi, lagu Bintang ini sebenarnya saya kaget gitu dengar berita, terus dengan istri saya juga kebetulan yang ngabarin, lagu Bintang ini penciptanya diganti," ujar Engkan Herikan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

ADVERTISEMENT

Padahal Tina Toon sudah merilis lagu itu pada 2015. Awalnya ia hanya mengira jika Tina Toon mengcover lagu Bintang. Namun setelah ditelusuri, ternyata pihak label Sony music dan Universal Music selaku label Tina Toon mengubah nama pencipta lagunya dari Engkan Herikan menjadi Basia Saritha Kaban dan Baros Roulette.

Akhirnya Engkan Herikan menggugat semua pihak yang terkait ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Yaitu Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Jadi saya sama teman-teman mau minta klarifikasi, kenapa bisa diganti. Karena posisinya nyiptain dari tahun 2003-an, sama teman-teman Anima. Dan juga sebelumnya salah satu label yang sudah ada, kita pernah di label tahun 2005-2007. Intinya kenapa sih saya bisa, bukan menggugat ya, mengajukan ke persidangan, dalam artian saya pengin mengklarifikasi kenapa lagu itu namanya diganti, cuma seperti itu saja sih," tutur Engkan Herikan.

Gugatan masuk dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Engkan Herikan melayangkan gugatan itu pada bulan April 2021.




(hnh/wes)

Hide Ads