Suara Kontra PP Royalti dari Ki Jlitheng Suparman

Suara Kontra PP Royalti dari Ki Jlitheng Suparman

Bayu Ardi Isnanto - detikHot
Sabtu, 10 Apr 2021 06:00 WIB
Ilustrasi musik elektronik.
Foto: Instagram digit.fourfivesix
Solo -

Dalang asal Solo Ki Jlitheng Suparman mengkritik Peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dia berpendapat, pemerintah tidak bijak dalam membuat aturan tersebut.

Jlitheng menganggap, bila aturan tersebut dijalankan, akan banyak masyarakat kalangan bawah yang bakal menjadi korban. Masyarakat yang dia maksud adalah pengusaha warung hingga pemain musik di kafe.

"Ini kebijakan yang tidak bijak. Tentu memberatkan masyarakat kecil yang banyak memakai jasa musik sebagai hiburan. Secara sosial kurang bijak, hukum kurang bijak, politik kurang bijak," kata Jlitheng saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, persoalan royalti sebetulnya adalah hubungan antara pencipta musik dan pengguna. Peran pemerintah, kata dia, hanya berfungsi sebagai pihak ketiga jika terjadi masalah antara pihak satu dan dua. Sehingga ia mengira tidak perlu adanya infiltrasi dari pemerintah.

"Jadi bukan pemerintah yang berinisiatif seperti ini. Apakah sistemnya siap? Distribusinya gimana? Apakah sampai ke yang berhak? Akan rumit," kata dia.

ADVERTISEMENT

Salah satu pendiri Wayang Kampung Sebelah itu setuju jika kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi karya seni. Namun, hal tersebut tidak bisa dipukul rata.

"Melindungi pencipta oke. Tapi itu yang berhubungan dengan industri besar. Kalau dipakai di film ya dikejar. Di negara maju pun sekadar kafe, warung kan nggak mungkin memburu royalti. Ada jiwa sosial lah. Seni itu ada jiwa sosialnya. Banyak dimensi. Bukan hanya industri dipukul rata," ujar dia.

Dia pun menyebut aturan tersebut sebagai kebijakan hantam kromo atau pukul rata. Padahal masih banyak seniman kecil yang butuh memanfaatkan karya besar orang lain untuk menghidupi keluarga.

"Coba berapa banyak penyanyi campursari yang punya lagu sendiri? Penyanyi kafe, warung, bayarannya nggak seberapa tapi harus bayar royalti. Ini kebijakan hantam kromo. Tidak pakai landasan etika dan kultural," tuturnya.

Dengan ditekennya PP No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti dianggap dapat menjadi lebih kuat.

Sebelumnya, pemungutan dan pembayaran royalti baru diatur oleh Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Aturan itu yang menjadi landasan dari pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan besaran tarif royalti.

Dalam aturan terbaru, dijelaskan ada beberapa jenis tempat dan kegiatan yang mengharuskan pembayaran royalti terhadap lagu yang diputar di dalamnya. Namun, aturan tersebut hanya ditekankan untuk kegiatan yang bersifat komersial atau mencari keuntungan saja, bukan untuk konsumsi yang bersifat pribadi atau non-profit.

Aktivitas tersebut antara lain, seminar dan konferensi komersil, konser musik, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, dan karaoke.

Meski disambut baik oleh musisi, ditekennya PP No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menimbulkan kontroversi yang khawatir akan terjadi pembatasan dari lagu yang dapat digunakan. Padahal, sudah seharusnya royalti menjadi hak yang diterima oleh para musisi.

(bai/srs)

Hide Ads