Tanggapi PP Royalti, Ricky dan Rio WSATCC Harap Tak Sekadar Aturan Baru

Tanggapi PP Royalti, Ricky dan Rio WSATCC Harap Tak Sekadar Aturan Baru

Tim Detikcom - detikHot
Jumat, 09 Apr 2021 07:02 WIB
Ilustrasi manfaat dari mendengarkan musik bagi kesehatan
Ilustrasi musik. Foto: Thinkstock
Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan Pemerintah itu merupakan amanat dari Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Ricky Virgana dan Rio Farabi dari White Shoes & the Couples Company, keduanya menyambut baik aturan tersebut. Namun, mereka sepakat yang lebih penting dari sekadar lahirnya aturan adalah penerapan dari aturan yang dibuat.

"Tentunya bagus ya, tapi balik lagi itu tergantung. Sistem hal-hal seperti itu sebenarnya selalu masih blur. Badan-badannya saja ada, tapi pada kenyataan kerjanya kadang belum pernah tersampaikan dengan efektif. Ya kalau yang ini memang dilakukan dengan benar, ini bagus sih sebenernya," kata Ricky secara virtual, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Rio Farabi menggarisbawahi hal serupa. "Bukan masalah PP-nya tapi tata kelola dan tata laksananya. Kadang peraturan hanya peraturan. Komunikasinya yang harus jalan," jelas Rio.

Dengan ditekennya PP No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti dianggap dapat menjadi lebih kuat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemungutan dan pembayaran royalti baru diatur oleh Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Aturan itu yang menjadi landasan dari pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan besaran tarif royalti.

Dalam aturan terbaru, dijelaskan ada beberapa jenis tempat dan kegiatan yang mengharuskan pembayaran royalti terhadap lagu yang diputar di dalamnya.

Aktivitas tersebut antara lain, seminar dan konferensi komersil, konser musik, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, dan karaoke.

Meski disambut baik oleh musisi, ditekennya PP No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menimbulkan kontroversi yang khawatir akan terjadi pembatasan dari lagu yang dapat digunakan. Padahal, sudah seharusnya royalti menjadi hak yang diterima oleh para musisi.




(srs/doc)

Hide Ads