Media sosial sejak beberapa hari terakhir ramai membahas soal Peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam PP tersebut, terdapat aturan terkait pembayaran royalti. Beberapa tempat yang kerap memutarkan lagu diharuskan untuk membayarkan royalti pada pemilik karya yang dimainkan.
"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa penyanyi kafe sempat khawatir dengan aturan tersebut. Meski begitu, Candra Darusman sebagai musisi senior menjelaskan mereka tidak perlu khawatir karena beban pembayaran royalti seharusnya ada di pemilik usaha kafe.
"Nggak ke sana kok, jangan khawatir. Jadi, kewajibannya bukan dibebankan kepada pelaku, bukan dibebankan kepada penyanyi maupun bandnya. Tapi, penyelenggaranya, pemilik kafenya, penyelenggara konser. Jadi, artisnya sih terusin aja, nyanyi saja, nggak apa-apa, bukan kewajiban para penyanyinya kok," ujar Candra Darusman kepada detikcom.
Menurut Candra Darusman PP tersebut juga berfokus kepada data base lagu di Indonesia, bukan ke pembayaran royalti bagi musisi.
"Sebenarnya PP ini yang baru ditandatangani oleh Pak Presiden, terobosannya itu ada di pembuatan data base lagu dan musik secara nasional, terpusat. Itu yang sebenarnya menjadi terobosan dari PP," katanya.
"Untuk itu, kami mengimbau semua artis musik, seniman, untuk mendaftar di LMK pilihan masing-masing," Candra Darusman melanjutkan.
Lebih lanjut, ia juga menilai masih harus ada aturan lain yang mengatur mengenai royalti, khususnya untuk penyanyi yang meng-cover lagu musisi lain.
"Nah, untuk dunia digital perlu ada PP khusus yang makanya Anang dan Anji mengangkat hal ini, terutama untuk cover version, YouTube dan sebagainya. Jadi, itu suatu yang angle yang terpisah sendiri yang soal media sosial yang masih perlu diatur," tutup Candra Darusman.
(srs/dar)