Putar Lagu, Maskapai Penerbangan hingga Bioskop Harus Bayar Royalti

Putar Lagu, Maskapai Penerbangan hingga Bioskop Harus Bayar Royalti

Tim Detikcom - detikHot
Senin, 05 Apr 2021 19:54 WIB
Ilustrasi musik elektronik.
Foto: Ilustrasi musik. (Instagram digit.fourfivesix
Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Maret 2021.

Dalam PP tersebut, terdapat aturan terkait pembayaran royalti. Beberapa tempat yang kerap memutarkan lagu diharuskan untuk membayarkan royalti pada pemilik karya yang dimainkan.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom, Senin (5/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 3 ayat 2 dijelaskan tempat dan kegiatan apa saja yang akan dikenai royalti terhadap lagu yang diputar.

Tempat dan kegiatan tersebut di antaranya:

1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar
6. bioskop.
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan, ""Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri."




(srs/dar)

Hide Ads