Pengadilan terhadap kasus R Kelly lagi-lagi ditunda. Padahal kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpanya semakin parah. Terlebih, para korban sejak lama buka suara dan mendesak agar pelantun I Believe I Can't Fly itu segera dihukum.
Kali ini, pengadilan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan R Kelly di New York kembali ditunda karena adanya pandemi virus Corona yang masih berlangsung.
Hakim distrik Amerika Serikat, Ann Donnelly, dalam sidang status yang berlangsung pada Selasa (9/2/2021) waktu setempat, menyatakan pada mulanya sidang pengadilan terhadap R Kelly akan dimulai pada April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, menurutnya, jadwal itu tidak realistis. Sehingga pengadilan perkara tersebut harus ditunda hingga Agustus 2021. Namun, dilaporkan oleh Chicago Tribune, jadwal itu pun sewaktu-waktu dapat berubah tergantung dengan kondisi pandemi virus Corona pada saat jadwal yang ditetapkan berlangsung.
Penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu memiliki sejumlah kasus dan tuduhan. Tuntutan terhadap dirinya itu didaftarkan di pengadilan federal dan negara bagian di beberapa daerah, yakni New York, Illinois dan Minnesota.
Kasus yang menimpa dirinya berkisar pada pelecehan dan kekerasan seksual hingga pemerasan. Meski telah banyak saksi dan korban yang angkat bicara, R Kelly tetap berkelit. Dia mengaku tidak bersalah dan membantah tuduhan perihal pelecehan seksual.
R Kelly pertama kali ditahan pada 2019 karena setidaknya ada 10 kasus kriminal berkaitan dengan pelecehan seksual yang menjeratnya. Di tahun yang sama, dia juga dipenjarakan oleh petugas federal karena 13 dakwaan.
Pada April 2020, R Kelly dan kuasa hukumnya pernah mengajukan permohonan untuk diberi pembebasan bersyarat karena khawatir akan terpapar virus Corona di penjara. Namun, permintaan itu ditolak.
Dikutip dari Billboard, pada saat itu, hakim Anne Donnelly mengatakan R Kelly tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan.
"Saya bersimpati dan dapat memahami kecemasan terdakwa mengenai COVID-19, namun ia (R Kelly) belum memiliki alasan kuat yang dapat menjamin pembebasannya," tulis Donelly dalam keterangan.
Terlebih pada saat itu, menurut Donelly, belum ada kasus COVID-19 yang terkonfirmasi di penjara tempat R Kelly ditahan.
R Kelly juga dianggap tidak masuk ke dalam kelompok yang rentan terkena virus Corona.
"Terdakwa (R Kelly) berusia 53 tahun, 12 tahun lebih mudah ketimbang narapidana yang didefinisikan sebagai kelompok rentan terserang COVID-19," ujarnya.
(srs/tia)