Permohonan R Kelly Bebas karena Pandemi Corona Ditolak Hakim

ADVERTISEMENT

Permohonan R Kelly Bebas karena Pandemi Corona Ditolak Hakim

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Rabu, 08 Apr 2020 10:35 WIB
NEW YORK, NY - SEPTEMBER 25:  R. Kelly performs in concert at Barclays Center on September 25, 2015 in the Brooklyn borough of New York City.  (Photo by Mike Pont/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Hakim federal New York menolak permintaan R Kelly untuk dibebaskan dari penjara karena merebaknya penularan pandemi virus COVID-19.

Saat ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual dengan R Kelly sebagai tersangka tengah berlangsung di New York. Ada pula kasus yang berlangsung di Illinois dan berlangsung di Metropolitan Correctional Center, Chicago.

Dikutip dari Billboard, Rabu (8/4/2020), hakim Anne Donnelly mengatakan R Kelly tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan.

"Saya bersimpati dan dapat memahami kecemasan terdakwa mengenai COVID-19, namun ia (R Kelly) belum memiliki alasan kuat yang dapat menjamin pembebasannya," tulis Donelly dalam keterangan.


"Sejauh ini, belum ada kasus COVID-19 yang dikonfirmasi terjadi di penjara MCC Chicago," lanjut Donnelly.

Donnelly melanjutkan Biro Penjara telah memberlakukan tindakan darurat untuk melindungi narapidana yang ditahan di sana dari virus Corona.

R Kelly juga diangkap tidak masuk ke dalam kelompok yang rentan terkena virus Corona.

"Terdakwa (R Kelly) berusia 53 tahun, 12 tahun lebih mudah ketimbang narapidana yang didefinisikan sebagai kelompok rentan terserang COVID-19," ujarnya.

Ia memang membenarkan R Kelly pernah menjalani operasi selama dalam masa penahanan.

"Namun ia tidak dapat menjelaskan riwayat pembedahannya sehingga menempatkannya pada resiko yang lebih tinggi untuk penyakit parah," tuturnya lagi.



Simak Video " R Kelly Terungkap Memproduksi Konten Pornografi Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(srs/dar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT