Live Music Bisa Ramaikan Lagi Kafe saat PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Live Music Bisa Ramaikan Lagi Kafe saat PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Tim Detikcom - detikHot
Senin, 12 Okt 2020 16:24 WIB
ilustrasi microphone
Ilustasi live music. Foto: thinkstock
Jakarta -

Setelah menarik rem darurat dengan memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), DKI Jakarta kembali memasuki masa PSBB transisi pada 12 hingga 25 Oktober 2020.

Dalam masa PSBB transisi, restoran, rumah makan, dan kafe memperbolehkan pengunjungnya untuk makan di tempat mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan beberapa persyaratan.

Dalam dokumen Pengaturan PSBB Transisi bagian Protokol Khusus Industri Pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, disebutkan penampilan live music di restoran, rumah makan, dan kafe sudah boleh diadakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada poin itu disebutkan, "Restoran yang memiliki izin TDUP live music/ pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan."

Ada beberapa persyaratan protokol kesehatan yang diberlakukan, yakni:

ADVERTISEMENT

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sebelumnya, pekerja hiburan malam di DKI Jakarta melakukan demonstrasi di depan DPRD DKI Jakarta pekan lalu pada Senin (5/10/2020). Mereka menuntut agar pemerintah membuka kembali tempat hiburan di Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan.

Setelah berdialog, pihak DPRD DKI Jakarta berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka pada pimpinan.

Seperti diketahui, sejumlah kafe dan restoran memang tidak diizinkan buka pada masa PSBB. Mereka hanya diperbolehkan melawani pesan antar dan take away.

Setelah memasuki masa PSBB transisi sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB seperti masa awal pandemi dikarenakan angka penyebaran virus COVID-19 yang terus naik.

Awalnya pengetatan kembali PSBB dilakukan selama dua pekan pada 14 hingga 27 September 2020. Akan tetapi Gubernur Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB hingga 11 Oktober 2020.

Akan tetapi ini PSBB masa tranasisi kembali diberlakukan mulai hari ini hingga pekan depan.




(srs/dar)

Hide Ads