Peraih Royalti Terbesar, Hak Didi Kempot Bakal Serius Diurus Keluarga

Peraih Royalti Terbesar, Hak Didi Kempot Bakal Serius Diurus Keluarga

Atmi Ahsani Yusron - detikHot
Kamis, 28 Mei 2020 18:26 WIB
Didi Kempot
Didi Kempot Foto: Istimewa
Jakarta -

Tahun lalu, Didi Kempot adalah salah satu penerima royalti terbesar di Indonesia. Bagaimana hak itu sampai ketika sang maestro sudah tidak ada?

Yan Vellia, istri Didi Kempot, menyebut pihaknya akan mengurus royalti dari karya-karya mendiang. Ia menyebut merasa perlu mengurus hal itu karena sudah menjadi hak dari musisi.

"Ada, nanti ada yang urus dari tim kami, biasa yang mengurus sebelum Mas Didi meninggal," ungkapnya kepada detikcom, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu karena memang peninggalan Mas Didi jadi kami harus melanjutkan," lanjutnya.

Bukan cuma hak royalti, keluarga juga akan meruskan rencana konser Didi Kempot di Gelora Bung Karno. Yang Vellia menyebut konser itu adalah mimpi sang maestro.

ADVERTISEMENT

Dengan melanjutkan konser itu ia berharap bisa mewujudkan mimpi mendiang suaminya itu.

"Untuk mewujudkan mimpi beliau kalau pandemic berlalu kami akan gelar konser di GBK sebagai tribute terbesar mas didi 30 tahun berkarya," jelasnya.

Yan Vellia mengungkapkan ia akan turut andil dalam gelaran itu.

"Insyaallah saya tampil. Saya beserta tim Didi Kempot manajemen untuk melanjutkan konser itu," katanya.

Bertepatan dengan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2020, Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO) mengumumkan distribusi royalti tahunan. Siapa saja yang mendapatkannya?

Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) PRISINDO memiliki lebih dari 300 lebih musisi yang terdaftar. Didi Kempot adalah salah satu penerima royalti terbesar.

Selain itu, ada juga Raisa, Iwan Fals, Payung Teduh, Via Vallen dan masih banyak lagi yang lainnya ada di dalam daftar tersebut.

Sayangnya, tidak ada angka yang dirilis oleh PRISINDO.

PRISINDO secara kolektif mengumpulkan data royalti yang berasal dari performing rights atau hak mengumumkan karya ke publik, bukan berdasarkan penjualan lagu musisi.

"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights kepada tiga pemilik hak, yaitu pencipta lagu, musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, serta produser," terang Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO dalam siaran persnya.



Simak Video "Video: Wamenbud Giring Soroti LMKN yang Dinilai Tidak Transparan "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads