Investor Tunggu Suami Boiyen Kembalikan Rp 400 Juta Sampai Hari Ini

Investor Tunggu Suami Boiyen Kembalikan Rp 400 Juta Sampai Hari Ini

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 05 Jan 2026 07:08 WIB
Investor Tunggu Suami Boiyen Kembalikan Rp 400 Juta Sampai Hari Ini
Boiyen dan suami di momen pernikahan. Foto: Instagram/boiyenpesek & Instagram/rullyanggiakbar
Jakarta -

Hari ini, 5 Januari 2026 menjadi batas waktu yang diberikan oleh investor RF kepada suami Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp 400 juta. Perjanjian itu dibuat usai RF bertemu suami Boiyen.

"Kita sudah bertemu langsung dengan RAA," kata pengacara RF, Santo Nababan, dihubungi kemarin.

Santo menjelaskan dari pertemuan terakhir beberapa waktu lalu, Rully disebut sempat meminta kelonggaran waktu hingga 15 Januari 2026. Namun, pihak RF menilai janji-janji yang disampaikan tidak memiliki kepastian hukum dan jaminan sehingga mereka menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pihak RF, meminta suami Boiyen untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp 400 juta pada 5 Januari 2026. Santo Nababan mengatakan, RF menolak permintaan Rully yang meminta kelonggaran hingga 15 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

"Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi," ujar Santo Nababan.

Santo Nababan menambahkan, bila saat pertemuan kemarin Rully Anggi Akbar bisa memberikan jaminan, ada kemungkinan RF mau memberikan waktu sampai 15 Januari 2026. Pihak RF merasa sudah memberikan kesempatan dan tinggal menunggu itikad baik suami Boiyen.

Dalam wawancara sebelumnya, RF disebut akan membawa masalah ini ke jalur hukum bila suami Boiyen enggak melakukan kewajibannya.

detikcom juga sudah mencoba menghubungi pihak suami dan Boiyen terkait masalah ini. Namun, belum ada penjelasan atau klarifikasi dari pihak Boiyen maupun suami.

"Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya," kata Santo Nababan dalam wawancara Selasa (30/12/2025).

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, terseret dalam masalah dugaan penipuan dan penggelapan, berawal dari proposal investasi yang dia tawarkan ke RF pada 2023. Ini adalah investasi di bidang kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Awalnya pembagian disebut 70:30, yaitu 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. RF kemudian menginvestasikan Rp 200 juta. Namun, berjalannya waktu pembagian hasil yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan jumlahnya makin kecil dengan kondisi usaha berjalan lancar.

RF sudah empat kali mendapat uang dari Rully sejak berinvestasi pada 2023. Terakhir kali RF mendapat uang dari Rully sekitar Januari 2024.




(pus/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads