Kasus dugaan penipuan yang menyeret suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar atau RAA, terus bergulir. Rully, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kepada RF, terkait dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia.
Kuasa hukum korban, buka suara terkait perkembangan kasus tersebut. Saat ditanya apakah hingga kini sudah ada itikad baik dari Rully Anggi Akbar, kuasa hukum korban, Erde Sugrianda, menyebut belum ada.
"Sampai saat ini belum ada," kata Erde Sugrianda kepada detikcom, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, apakah akan dilaporkan ke ranah pidana atau perdata, Erde mengaku belum bisa memastikan. Ia menegaskan keputusan tersebut akan ditentukan oleh tim.
"Untuk jawaban upaya hukum, saya tidak memiliki kapasitas. Nanti tim yang akan memutuskan," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada upaya dari pihaknya untuk mendatangi langsung Rully Anggi Akbar, Erde juga belum mau berbicara banyak.
"Kami tim belum bisa menyampaikannya sekarang," katanya.
Mengenai harapan kliennya yang disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp350 juta, Erde menegaskan pihaknya, masih menuntut adanya itikad baik dari Rully.
"Seperti yang disampaikan di media kemarin, kami menuntut itikad baik," pungkasnya.
Diketahui, Rully Anggi Akbar saat ini tengah menghadapi persoalan hukum usai pernikahan dengan Boiyen yang baru saja digelar pada Selasa (15/11). Rully dikabarkan, menerima somasi dari seorang investor berinisial RF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2023. Saat itu, Rully, menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp untuk pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam penawaran tersebut, Rully, memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal itu, juga memuat klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah kemudian muncul ketika, laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan sempat berjalan selama beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.
RF diketahui menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan setiap tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Dalam somasi tersebut, RF menuntut Rully Anggi Akbar untuk melunasi seluruh kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika tidak ada respons, RF menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
detikcom sudah berupaya menghubungi pihak Boiyen dan suami tapi yang bersangkutan belum memberikan balasan.
(fbr/wes)











































