Selain pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan akan mencederai kebebasan berkarya, pasal-pasal mengenai kewajiban uji kompetensi para musisi juga menuai protes dari banyak pihak.
Musisi dan profersor musik, Tjut Nyak Deviana berpendapat, tidak seharusnya uji kompetensi menjadi sebuah keharusan. Uji kompetensi baru perlu dilakukan bila seorang musisi ingin membutuhkannya, misalnya untuk mengajar.
"Uji Kompetensi itu sama sekali tidak harus, itu adalah pilihan mengapa kita sebagai musisi ingin diuji kompetensinya. Contoh kalau kita ingin mengajar musik di lembaga, saya pikir itu wajib punya sertifikat, itu kan license," ujarnya.
Perihal siapa yang seharusnya menguji, Tjut Nyak Deviana berpendapat bahwa penilai dalam uji kompetensi hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti musik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Ini Alasan Terbentuknya Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
"Yang pasti pakarnya (di bidang musik) karena yang mengerti betul dan sekolah musik," terangnya.
Tjut Nyak Deviana menegaskan bahwa dirinya tidak menolak adanya peraturan, misalnya undang-undang, mengenai permusikan. Hanya saja, yang ditolak adalah isi dari draf RUU Permusikan yang menurutnya memiliki masalah dalam 95% isi (50 dari 54 pasal) dan tampak dibuat secara sembrono.
"Ya saya kan tolak mentah-mentah itu kan dari bahasanya, bukan menolak rancangan undang-undangnya, melainkan kontennya yang saya tolak," jelasnya.