Influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik akhirnya buka suara terkait sengketa lahan yang menyeret namanya. Masalah sengketa tanah ini juga sudah sampai ke pengadilan.
Tuduhan menggunakan dana yayasan untuk membeli lahan tersebut dikatakan Taqy Malik tidak berdasar sama sekali. Ia menjelaskan transaksi jual beli lahan terjadi jauh sebelum yayasan tersebut berdiri secara resmi.
"Perikatan jual beli itu tanggal 17 Juni 2022. Sementara akta pendirian Yayasan Malikal Mulki itu pada tanggal 28 Februari 2023. Logika dasarnya, bagaimana seorang Taqyuddin Malik mengambil uang Yayasan Malikal Mulki yang belum berdiri?" kata kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, hasil putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA) juga tidak menyebutkan pihakmantan suami Salmafina Sunan itu kalah sepenuhnya. Bahkan, cowok berusia 28 tahun itu tetap memiliki hak sah atas rumah yang menjadi objek sengketa.
"Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah," tegas Fani Daulay.
Berdasarkan poin tersebut, ia menyebut pengadilan secara sah mengakui hak Taqy Malik atas rumah tersebut, sementara tujuh bidang tanah lainnya memang diputuskan untuk diserahkan kepada pihak penggugat. Ia menilai keputusan itu menunjukkan posisi hukum cowok yang dikenal sebagai youtuber dan influencer itu tidak sepenuhnya bersalah.
Lebih lanjut, Fani Daulay menjelaskan akar permasalahan ini berawal dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada 17 Juni 2022. Dalam perjanjian itu, Taqy disebut telah mendapatkan izin untuk menempati dan mengelola lahan tersebut.
"Di dalam pasal 2 paragraf terakhir menyebutkan, setelah penandatanganan akta ini, pihak kedua (Ahmad Taqyuddin Malik) diperkenankan untuk memanfaatkan, mengelola untuk tujuan hunian dan atau pembangunan terhadap objek dalam akta ini," beber Fani Daulay.
Dengan dasar PPJB dan hasil putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan, pihak Taqy Malik menilai langkah mereka sudah sesuai dengan koridor hukum.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha itu menegaskan kesiapannya untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku siap menerima segala konsekuensi.
"Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa, saya sebagai warga negara yang baik, ya saya siap menerima konsekuensinya," ujar Taqy Malik.
Namun, Taqy Malik membantah dirinya pernah diberikan opsi mempertahankan rumah atau masjid yang sudah ia bangun. Masjid yang di bangun disebut berdiri di 2 kavling tanah sengketa.
Kuasa hukumnya mengatakan pengadilan secara adil menghitung nilai uang yang sudah dibayarkan oleh Taqy, yaitu sebesar Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut setara dengan nilai kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati Taqy. Untuk tujuh kavling lainnya, termasuk yang telah dibangun masjid, pengadilan memerintahkan untuk segera dikosongkan.
Ini adalah sengketa perdata jual beli pribadi bukan sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah. Transaksi jual beli dilakukan dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5, tanggal 17 Juni 2022 dengan nilai Rp 9 miliar. Taqy Malik baru membayar sekitar Rp 2,2 miliar.
Taqy Malik digugat di Pengadilan Negeri Bogor dengan hasil putusan pada 25 Juli 2024 dan tercatat Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr, dengan hasil tergugat (Taqy Malik) wanprestasi, perjanjian dibatalkan, pengosongan dan pengembalian seluruh lahan kecuali terhadap satu unit rumah yang merupakan rumah tinggal yang bersangkutan.
Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG pada 10 Oktober 2024, menguatkan putusan PN Bogor, membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah tersebut. Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 pada 22 Mei 2025, menolak kasasi Tergugat (Taqy Malik). Maka putusan ini telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(pus/nu2)