"RUU Musik kan belum membahas. Jadi RUU Musik itu, saya jelaskan RUU Musik diajukan pada Prolegnas di Baleg dan belum dibahas secara detail oleh Komisi X," kata Anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti di sela-sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Magelang, Rabu (6/2/2019).
"Memang sudah ada naskah akademiknya, tapi naskah akademik itu masih mentah, belum ada RDP (rapat dengar pendapat), belum ada RDP U (rapat dengar pendapat umum) dan lain sebagainya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membahas RUU, katanya, tidak sederhana. Pihaknya mencontohkan untuk membahas RUU Pemajuan Kebudayaan saja dilakukan selama 4 periode atau 20 tahun. Untuk itu, diharapkan pembahasan RUU Permusikan ini nantinya berlangsung lebih cepat.
"Nah harapan kita, ya untuk RUU Musik bisa lebih cepat, tapi kami tidak bisa melakukan pembahasan sekarang karena masa kerja kita sudah mau reses tanggal 14 Februari. Kemudian kena Pileg 2019, mungkin pembahasan akan dilakukan setelah Pileg," tuturnya.
Tonton video: Polemik RUU Permusikan Belum Usai, Armand Maulana Enggan Komentar
Politisi partai Golkar ini menambahkan, soal adanya penolakan terhadap RUU Permusukan tidak mempermasalahkan. Untuk itu, pihaknya justru mengharapkan adanya masukan yang disampaikan kepada Komisi X.
"Ya tidak ada masalah, mereka yang tidak setuju atau ingin memberikan masukan, Komisi X sangat membuka kesempatan karena ada rapat dengar pendapat (RDP), ada rapat dengar pendapat umum (RDP U) yang nanti silakan memberikan masukan terhadap naskah akademik," katanya. (dar/dar)