Bisakah RUU Permusikan Diselesaikan Sebelum DPR Ganti Periode?

Bisakah RUU Permusikan Diselesaikan Sebelum DPR Ganti Periode?

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Jumat, 04 Jan 2019 17:00 WIB
Anang Hermansyah. Foto: Gus Mun/detikHOT
Jakarta - Masa kerja para anggota DPR 2014-2019 akan berakhir tahun ini, tepatnya pada 9 bulan ke depan. RUU Permusikan menjadi salah satu dalam daftar prioritas di tahun ini.

Menurut Anang Hermansyah yang juga menginisiasi adanya RUU Permusikan, apabila RUU tersebut belum disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR yang menjabat saat ini, pembahasan tersebut tetap akan dilanjutkan di periode 2019-2024.

"Tetapi jika sembilan bulan ke depan belum tuntas, maka saya berharap anggota DPR yang berasal dari kalangan musisi dapat melanjutkan kerja besar ini," kata Anang melalui siaran pers yang diterima detikHOT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang melihat ada sejumlah calon anggota legislatif yang sebelumnya berprofesi sebagai musisi. Ia menyebutkan nama Giring Ganesha (Nidji), Ahmad Dhani (Dewa 19) hingga Ifan (Seventeen).

Ia berharap, apabila para musisi tersebut lolos menjadi anggota legislatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan RUU Permusikan tersebut.

"Saya berharap musisi-politisi seperti Ahmad Dhani, Giring, Ifan Seventeen dan teman-teman seniman lainnya lolos dalam Pemilu 2019 mendatang, agar meneruskan pembahasan RUU Permusikan di DPR," ujarnya.

Nantinya Undang-Undang Permusikan bakal menjadi payung hukum bagi para musisi dan karya-karyanya.

"Apalagi bagi generasi millennial, musik menjadi salah satu hobi yang paling diminati. Oleh karenanya, tugas negara menyiapkan regulasi yang memberi proteksi kepada profesi musisi," ungkapnya.


Simak Juga 'Banyak Fraksi Ingin 'Menggolkan' Rancangan Undang-undang Permusikan':

[Gambas:Video 20detik]


(srs/ken)

Hide Ads