Sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, PK diputus oleh ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Takdir Rahmadi, dan Atja Sondjaja pada Kamis, 4 November lalu.
Terkait putusan ini, Husin Wiwanto selaku kuasa hukum EMI Indonesia belum dapat memberikan komentarnya. "Kami belum mendapatkan berkas salinan putusannya sehingga belum dapat memberikan komentar," kata Husin saat dihubungi wartawan, Minggu (21/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati putusan ini, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen mengaku puas dengan putusan MA. Alhasil, KPPU akan segera melakukan eksekusi terkait putusan yang memerintahkan EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia membayar ganti rugi kepada Aquarius sebesar Rp 3,81 miliar. Kedua perusahaan itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada Negara.
"Tentunya kami menunggu salinan putusan terlebih dulu. Baru kemudian menunggu apakah EMI bakal melaksanakan putusan secara sukarela atau tidak. Jika tidak maka kami ajukan eksekusi melalui Pengadilan," ujar Zaki.
(asp/yla)











































