Dewa 19 Pindah Ke EMI Music Salahi Aturan

Dewa 19 Pindah Ke EMI Music Salahi Aturan

- detikHot
Senin, 22 Nov 2010 10:56 WIB
Dewa 19 Pindah Ke EMI Music Salahi Aturan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) EMI Music South East Asia (EMI Music) tentang pindahnya Dewa 19 dari PT Aquarius Musikindo. EMI Music terbukti melanggar pasal 23 UU No 5 tahun 1999 tentang persengkongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing.

Sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, PK diputus oleh ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Takdir Rahmadi, dan Atja Sondjaja pada Kamis, 4 November lalu.

Terkait putusan ini, Husin Wiwanto selaku kuasa hukum EMI Indonesia belum dapat memberikan komentarnya. "Kami belum mendapatkan berkas salinan putusannya sehingga belum dapat memberikan komentar," kata Husin saat dihubungi wartawan, Minggu (21/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan Aquarius ke KPPU pada Februari 2007. Perusahaan studio rekaman yang membidani Dewa 19 itu mempersoalkan kepindahan grup Band Dewa 19 ke EMI Music. Aquarius menilai kepindahan itu lebih mengarah pada pembajakan dan pencurian rahasia kontrak antara Dewa 19 dengan Aquarius. Akibat pembocoran rahasia (kontrak) itu Aquarius menderita kerugian Rp 4,2 miliar lebih.

Mendapati putusan ini, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen mengaku puas dengan putusan MA. Alhasil, KPPU akan segera melakukan eksekusi terkait putusan yang memerintahkan EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia membayar ganti rugi kepada Aquarius sebesar Rp 3,81 miliar. Kedua perusahaan itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada Negara.

"Tentunya kami menunggu salinan putusan terlebih dulu. Baru kemudian menunggu apakah EMI bakal melaksanakan putusan secara sukarela atau tidak. Jika tidak maka kami ajukan eksekusi melalui Pengadilan," ujar Zaki.
(asp/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads