Pemeriksaan terhadap Richard Lee terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pengusaha skincare Heni Sagara pada Rabu (29/4/2026) di Polda Metro Jaya dibatalkan.
Kuasa hukum Richard, Abdul Haji Talaohu, menyebut penundaan itu berkaitan dengan situasi di lokasi pemeriksaan.
Saat ditanya alasan penundaan, Abdul Haji meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia juga menyinggung keberadaan sosok Doktif, yang kerap hadir dan membuat konten di lokasi Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidaknyamanan.
"Ini saya mau bilang, bahwa dengan Samira sering datang ke sini. Memotret lalu membuat konten, mengomentari, itu kan membuat orang jadi tidak nyaman," jelas Abdul Haji Talaohu.
Abdul Haji menilai, proses hukum seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik tanpa adanya intervensi pihak lain. Ia juga menyinggung kondisi kliennya yang merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut.
"Dan akhirnya, kalau dokter Richard tidak nyaman, ya gimana? Apalagi kesehatannya dia," tuturnya.
Meski begitu, ia memastikan kliennya tetap kooperatif dan bersedia menjalani pemeriksaan. Namun, Richard disebut tidak ingin proses tersebut dijadikan konten.
"Klien kami itu bersedia untuk diperiksa. Kooperatif. Tapi tidak bersedia dijadikan konten. Gitu aja," tutup Abdul Haji.
Diketahui pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya, mengingat Richard juga tengah menjalani proses hukum lain di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Richard dilaporkan Heni Sagara ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan soal "mafia skincare disegel BPOM".
(fbr/wes)











































