"Saya tekankan sekali lagi, kami tidak mau berdamai," begitu kata Herman Kamal, dari divisi hukum kantor usaha karaoke Inul, Inul Vista, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).
Senada dengan Herman, Andar pun bersikap keras. Ia juga keuekuh menuntut Inul Rp 5,5 triliun karena dianggapnya telah melakukan membajak karya Nahum Situmorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan reaksi tergugat dan pengguggat tersebut, majelis hakim Panusunan Harahap tetap menyarankan kedua belah berdamai. Bagaimana caranya? Hakim menyerahkan sepenuhnya pada pihak Inul dan Andar.
Sidang kasus Inul vs Andar akan dilanjutkan kembali 6 April 2009. Sidang mengagendakan tanggapan atau duplik atas replik pihak tergugat.
(eny/eny)











































