Hal di atas diungkapkan Andar Situmorang selaku pengacara dari Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang , pihak penuntut Inul saat sidang pembacaan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2009). Dalam pembacaan gugatan tersebut Andar juga menyatakan akan menyita aset-aset Inul seperti rumah dan usaha karaoke Inul Vista.
Menurut pria yang juga jadi pengacara Kiki Fatmala itu, Rp 5,5 triliun dimintanya bukan tanpa alasan. Perinciannya adalah dari 171 lagu almarhum Guru Nahum Situmorang yang diduga dibajak, setiap lagunya bernilai Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang paksa sebesar Rp 100 juta tersebut menurut Andar juga wajib dibayar Inul. Jika tidak mampu, apapun yang terjadi, pemilik goyang ngebor itu harus melunaskannya.
"Ini kan baru diajukan, kalau dikabulkan ya harus bayar dari sekarang," tandasnya.
Gugatan yang diajukan Andar tersebut dengan tegas dibantah pihak Inul. Rencananya jawaban atas gugatan itu akan dibacakan pihak Inul dalam sidang 19 Maret mendatang.
Β
(eny/eny)











































