Agenda mediasi yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun batal dilakukan. Sedianya pihak majelis hakim akan mencoba mencari jalan keluar dari sengketa antara pihak Inul dengan Andar.
Tertundanya persidangan juga bukan karena semata-mata ketidakhadiran Inul maupun kuasa hukumnya. Itu juga karena Andar Situmorang tidak bisa merangkap sebagai kuasa hukum sejumlah musisi yang diwakilinya. Andar diharuskan menunjuk orang lain untuk menjadi pengacaranya mewakili dirinya di persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































