"Karena yang diperbanyak dalam bentuk kompilasi, Mayangsari tidak memiliki sangkut paut," ujar kuasa hukum Kohar Kahler, Dedy Kurniadi saat berbincang dengan detikhot melalui telepon Selasa (28/10/2008) malam.
Kohar melalui kuasa hukumnya melaporkan PT EMI Indonesia karena mengedarkan lagu ciptaannya tanpa seizinnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua lagu ciptaan Kohar yang dinyanyikan Mayang itu ada di dalam album 'Best of the Best Mayang Sari', '20 Lagu-lagu Terbaik Mayang Sari 2000' dan 'Alda Mayang Fitri.' Semua album itu dirilis dalam bentuk kepingan VCD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum akhirnya melaporkan PT EMI Indonesia, Kohar sudah dua kali mensomasi perusahaan rekaman tersebut. Namun tidak ada penyelesaian hingga akhirnya berujung pada laporan pengadilan.
Lagu 'Tiada Lagi' dan 'Hilang' Mayangsari sebelumnya diedarkan oleh Polygram. Perusahaan rekaman tersebut bangkrut beberapa tahun lalu, kemudian dibeli oleh PT EMI Indonesia.
Menurut Dedy jika PT EMI Indonesia merasa memiliki hak, pihak Kohar tidak menganggap demikian. "Perjanjian dengan Polygram sudah tidak berlaku karena Polygram sudah dilikuidasi," jelasnya.
Sidang kasus Kohar melawan PT EMI Indonesia akan kembali digelar Rabu (29/10/2008) esok dengan agenda jawaban dari pihak PT EMI. Apakah dalam sidang nanti Mayang akan dihadirkan sebagai saksi?
"Sebenarnya dia memiliki nilai kesaksian, tapi kami belum memutuskan tingkat kehadirannya sebagai saksi," jawab Dedy. (eny/yla)











































