Lagu Beredar Ilegal, Mayangsari Tak Dikabari

Lagu Beredar Ilegal, Mayangsari Tak Dikabari

- detikHot
Rabu, 29 Okt 2008 07:59 WIB
Lagu Beredar Ilegal, Mayangsari Tak Dikabari
Jakarta - Lagu-lagu yang dibawakan Mayangsari seperti 'Tiada Lagi' dan 'Hilang' beredar di pasaran tanpa izin dari pencipta lagunya, Kohar Kahler. Sebagai penyanyi lagu tersebut, Mayang tak diberitahu lagunya masih tetap eksis di masyarakat dalam bentuk kepingan VCD. Mengapa?

"Karena yang diperbanyak dalam bentuk kompilasi, Mayangsari tidak memiliki sangkut paut," ujar kuasa hukum Kohar Kahler, Dedy Kurniadi saat berbincang dengan detikhot melalui telepon Selasa (28/10/2008) malam.

Kohar melalui kuasa hukumnya melaporkan PT EMI Indonesia karena mengedarkan lagu ciptaannya tanpa seizinnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua lagu ciptaan Kohar yang dinyanyikan Mayang itu ada di dalam album 'Best of the Best Mayang Sari', '20 Lagu-lagu Terbaik Mayang Sari 2000' dan 'Alda Mayang Fitri.' Semua album itu dirilis dalam bentuk kepingan VCD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kohar melaporkan PT EMI Indonesia pada September lalu. Ia mengaku baru tahu lagunya ternyata ada di toko kaset dan dirilis ulang oleh PT EMI Indonesia. Padahal VCD tersebut beredar pada 2006.

Sebelum akhirnya melaporkan PT EMI Indonesia, Kohar sudah dua kali mensomasi perusahaan rekaman tersebut. Namun tidak ada penyelesaian hingga akhirnya berujung pada laporan pengadilan.

Lagu 'Tiada Lagi' dan 'Hilang' Mayangsari sebelumnya diedarkan oleh Polygram. Perusahaan rekaman tersebut bangkrut beberapa tahun lalu, kemudian dibeli oleh PT EMI Indonesia.

Menurut Dedy jika PT EMI Indonesia merasa memiliki hak, pihak Kohar tidak menganggap demikian. "Perjanjian dengan Polygram sudah tidak berlaku karena Polygram sudah dilikuidasi," jelasnya.

Sidang kasus Kohar melawan PT EMI Indonesia akan kembali digelar Rabu (29/10/2008) esok dengan agenda jawaban dari pihak PT EMI. Apakah dalam sidang nanti Mayang akan dihadirkan sebagai saksi?

"Sebenarnya dia memiliki nilai kesaksian, tapi kami belum memutuskan tingkat kehadirannya sebagai saksi," jawab Dedy. (eny/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads