Sidang permohonan MFI pada Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang Undang-undang No. 8 tahun 1992 tentang perfilman kembali digelar, Rabu (9/1/2008). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, seperti dari PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), dan PARSI (Persatuan Artis Sinetron Indonesia).
Jenny Rachman mewakili PARFI tampak hadir. Ketua PARSI, Anwar Fuadi juga duduk di Mahkamah Konstitusi bersama anggota MFI seperti Riri Riza dan Nia Dinata. Tak ketinggalan mereka yang mendukung MFI juga ada, seperti Dian Sastrowardoyo, Nicholas Saputra dan Ringgo Agus Rahman.
Di depan Riri Riza dan kawan-kawan, Anwar berpetuah. "Sineas-sineas itu bagus berkreasi, namun harus melihat mana yang bisa ditayangkan dan yang tidak. Misalnya adegan bersenggama, melecehkan moral agama Islam," katanya.
Usai sidang Anwar kembali melanjutkan petuah-petuahnya. "Membubarkan lembaga sensor sama saja dengan orang yang tidak punya moral. Jangan buat generasi muda jadi generasi syahwat merdeka," ujarnya.
Berbeda dengan Anwar, aktor Nicholas Saputa justru menilai sensor yang diterapkan Lembaga Sensor Film menghambat kebebasan berekspresi. Nico begitu sapaan akrabnya, setuju dengan yang diajukan MFI ke Mahkamah Konstitusi yaitu menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Lembaga Sensor Film dalam UU no 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman.
"Mungkin isinya aja harus diganti, karena suasana dulu dan sekarang sudah beda," tandasnya.
(eny/eny)











































